Profil UPTD PSC 119 Kabupaten Tangerang
Profil UPTD PSC 119 Kab.Tangerang
Public Safety Center 119 (PSC 119) adalah pusat pelayanan keselamatan terpadu/public safety center 119 pada Dinas Kesehatan yang selanjutnya merupakan sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit dan pelayanan antar rumah sakit. Pelayanan tersebut berpedoman pada respon cepat yang menekankan “time saving is life”, melibatkan masyarakat, petugas medis pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem / jaringan komunikasi.
Call center PSC 119 merupakan “Emergency Medical Service” yang berjejaring dengan call center 119 Kabupaten Tangerang. Selain itu masyarakat juga bisa mendapatkan bantuan berupa informasi pelayanan kegawatdaruratan dan berkonsultasi dengan tenaga medis (perawat / dokter / bidan) yang bertugas.
Call center PSC 119 bertujuan untuk mempermudah aksesibilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit melalui sistem rujukan berjenjang dan diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kegawatdaruratan “pre-intra-inter hospital” serta dapat menurunkan angka kematian dan kecacatan. Saat ini call center PSC 119 berjejaring dengan National Command Center (NCC) dan 1 RS di Kabupaten Tangerang (RSU Kab. Tangerang).
Dalam upaya peningkatan penanganan kegawatdaruratan di Kab. Tangerang, call center PSC 119 juga terintegrasi dengan program SijariEMAS untuk penanganan kegawatdaruratan maternal neonatal. SijariEMAS saat ini telah berjejaring dengan 44 Puskesmas, Bidan Praktek Mandiri, dan seluruh Rumah Sakit di Kabupaten Tangerang.
Untuk mengoptimalkan kinerja Call Center PSC 119 di Kabupaten Tangerang maka dibentuklah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/ PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/ PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center 119 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/ PSC 119 adalah :
- melaksanakan pertolongan pertama, pengelolaan, dan pelayanan kegawatdaruratan medis pra rumah sakit;
- memberikan pelayanan ambulan gawat darurat atas kasus kegawatdaruratan medis yang terjadi di masyarakat;
- memberikan pelayanan rujukan antar rumah sakit melalui aplikasi call center 119 yang terintegrasi dengan National Command Center;
- memberikan informasi fasilitas kesehatan terdekat, ketersediaan tempat tidur rumah sakit, kemampuan tiap rumah sakit dan memberikan informasi lainnya yang berhubungan dengan kegawatdaruratan;
- memberikan pendidikan dan pelatihan pertolongan pertama ( first aid);
- melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi / lembaga pemerintahan dan non pemerintahan yang terkait dengan kegawatdaruratan.
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
SDM UPTD PSC 119
UPTD PUBLIC SAFETY CENTER 119 KABUPATEN TANGERANG NO. NAMA & TITLE JABATAN STATUS PEGAWAI 1 ...
-
25 Oct 2023
Visi & Misi
VISI UPTD PSC 119 Mewujudkan penanggulangan kegawatdaruratan medik di Kabupaten dengan sistem pelayanan cepat, tepat ...
-
25 Oct 2023
Profil UPTD PSC 119 Kabupaten Tangerang
Profil UPTD PSC 119 Kab.Tangerang Public Safety Center 119 (PSC 119) adalah pusat pelayanan keselamatan ...
-
25 Oct 2023
LAPORAN RUJUKAN
LAPORAN RUJUKAN TAHUN 2022 Jumlah Permintaan Rujukan Pasien Via Call Center 119 Tahun 2022 Bulan ...
-
25 Oct 2023
LAPORAN RUJUKAN
RUJUKAN JANUARI-SEPTEMBER TAHUN 2023 Bulan Pasien Terujuk Pasien Tidak Terujuk Total Permintaan Rujukan % Terujuk ...