Profil UPTD PSC 119 Kabupaten Tangerang
Profil UPTD PSC 119 Kabupaten Tangerang
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Public Safety Center 119 (PSC 119) Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang adalah pusat pelayanan keselamatan terpadu yang menjadi garda terdepan dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Operasional kami mencakup pelayanan pra-rumah sakit, pelayanan di rumah sakit, hingga antar-rumah sakit dengan memegang teguh prinsip “Time Saving is Life and Limb Saving”—di mana kecepatan respons adalah kunci utama dalam menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Sebagai unit Emergency Medical Service (EMS), PSC 119 terintegrasi dengan National Command Center (NCC) Kementerian Kesehatan dan jaringan rumah sakit di wilayah Kabupaten Tangerang. Melalui layanan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan bantuan ambulans gawat darurat, tetapi juga akses informasi medis serta konsultasi langsung dengan tenaga medis profesional. Integrasi dan Inovasi Pelayanan
Dalam mewujudkan penanganan yang komprehensif, PSC 119 Kabupaten Tangerang telah mengintegrasikan layanan dengan program SijariEMAS (Sistem Informasi Jejaring Rujukan Maternal dan Neonatal) yang menghubungkan 44 Puskesmas, Bidan Praktik Mandiri, serta seluruh Rumah Sakit se-Kabupaten Tangerang untuk menekan angka kematian ibu dan bayi.
Keselarasan dengan Visi Kabupaten Tangerang 2025-2045
Sejalan dengan RPJPD 2025-2045, UPTD PSC 119 berkomitmen penuh mendukung visi :
“Terwujudnya Kabupaten Tangerang Gemilang yang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan.”
Komitmen ini dipertajam melalui implementasi program unggulan Talenta Unggul Generasi Sehat (TUNAS). PSC 119 berperan vital dalam pilar kesehatan program tersebut, khususnya dalam optimalisasi penyediaan sarana dan prasarana pendukung kesehatan, termasuk penyediaan Mobil Siaga serta penguatan fasilitas kesehatan bagi Desa dan Kelurahan di seluruh penjuru Kabupaten Tangerang.
Landasan Hukum
Eksistensi UPTD PSC 119 didasarkan pada :
Permenkes RI No. 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
Peraturan Bupati Tangerang No. 34 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPTD PSC 119 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Tugas Pokok dan Fungsi
Untuk mencapai target pelayanan yang prima, UPTD PSC 119 menjalankan fungsi strategis sebagai berikut :
Respons Medis Cepat : Melaksanakan pertolongan pertama dan pengelolaan kegawatdaruratan medis pra-rumah sakit.
Layanan Ambulans : Memberikan pelayanan ambulans gawat darurat untuk kasus medis darurat di tengah masyarakat.
Sistem Rujukan Terintegrasi : Memfasilitasi rujukan antar-rumah sakit melalui aplikasi Call Center 119 yang terhubung dengan NCC.
Pusat Informasi Kesehatan : Menyediakan data ketersediaan tempat tidur rumah sakit, fasilitas kesehatan terdekat, dan informasi kegawatdaruratan lainnya.
Edukasi Masyarakat : Memberikan pendidikan dan pelatihan pertolongan pertama (First Aid) bagi masyarakat umum dan petugas.
Kolaborasi Lintas Sektor : Membangun kemitraan strategis dengan instansi pemerintah maupun non-pemerintah dalam penanganan keadaan darurat.
Konten Lainnya
-
28 Apr 2026
SDM UPTD PSC 119
SDM UPTD PUBLIC SAFETY CENTER 119 KABUPATEN TANGERANG NO NAMA JABATAN STATUS PEGAWAI 1. dr. ...
-
28 Apr 2026
Profil UPTD PSC 119 Kabupaten Tangerang
Profil UPTD PSC 119 Kabupaten Tangerang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Public Safety Center 119 ...
-
28 Apr 2026
LAPORAN RUJUKAN
-
12 May 2026
MAKLUMAT PELAYANAN
UPTD.PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANGMAKLUMAT PELAYANAN"DENGAN INI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI ...
-
13 May 2026
Visi & Misi
VISI DAN MISI BUPATI TANGERANG Visi : ''Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya ...